PAYD SRUWENG

Jumat, 21 September 2012

SENYUM QURBAN UNTUK YATIM DAN DUAFA


Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Puji syukur kepada Allah yang maha sempurna yaitu Rabb semesta alam. Berkat kebesaran-Nya itulah kita semua masih dapat berkarya serta berkontribusi dalam memberdayakan kaum dhuafa, Insya Allah. Sholawat serta salam semoga terlimpahkan kepada nabi kita Muhammad, SAW. para sahabat, keluarga serta kepada umatnya yang setia sampai akhir zaman amin.
Sebagai bagian dari dari orang beriman tentunya kita merasa gembira dengan hadirnya hari raya kurban atau disebut juga hari raya haji, dimana pada bulan ini Allah telah mendatangkan sebuah kegembiraan bagi orang-orang yang berziarah Baitullah serta bagi orang yang taat dan juga bagi mereka yang berkurban. Semakin banyak orang yang berkurban maka semakin banyak pula orang yang mendapatkan kegembiraan pada bulan ini. Maka dari itu ditahun ini Panti Asuhan Yatim dan Duafa (PAYD) Muhammadiyah Sruweng mengadakan program “ SENYUM QURBAN UNTUK YATIM DAN DUAFA “ dimana program ini akan dilaksanakan di Panti yang di khususkan untuk anak yatim dan keluarga duafa yang ada di sekitar wilayah panti, hal ini kami programkan karna masih banyak saudara-saudara kita yang ada di desa yang hidup dalam kemiskinan, mereka jarang sekali mengkonsumsi daging maka dari itu kami mengajak kepada bapak/ibu, Lembaga social, Peruahaan yang ingin menyalurkan hewan qurbannya melalui program SENYUM QURBAN UNTUK YATIM DAN DUAFA ini yaitu demi memberikan sedikit kegembiraan kepada saudara-saudara kita .
Program SENYUM QURBAN UNTUK YATIM DAN DUAFA adalah sebuah realita nyata dalam mengurangi kesenjangan sosial bangsa ini. Melalui Program SENYUM QURBAN UNTUK YATIM DAN DUAFA insya Allah Anak-Anak Yatim dan Keluarga Duafa  akan mendapatkan sebuah kegembiraan yang sama dihari yang mulia sehingga terwujudlah sebuah persaudaran yang penuh dengan perdamaian. Ibadah Qurban juga memiliki keutamaan yaitu pengampunan dan keridhaan dari Allah SWT. Amalan yang paling dicintai Allah pada hari Raya Iedul Adha adalah hewan qurban. Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW
“Tidak ada satu amalan yang paling dicintai Allah dari bani Adam ketika hari raya Iedul Adha selain menyembelih hewan qurban. Sesungguhnya hewan qurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah qurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) qurban itu.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majjah dan Hakim)
Semoga Allah SWT senantiasa memudahkan langkah kita dalam segenap kebaikan yang kita tunaikan dan dicatat sebagai amal sholih yang nantinya akan menjadi penolong kelak di hari perhitungan.
MANFAAT HEWAN QURBAN
  1. Meningkatkan gizi Anak Yatim dan keluarga Miskin
  2. Media silaturrahmi dengan daerah pelosok desa
  3. Menciptakan rasa solidaritas antar warga
  4. Mengurangi kesenjangan sosial antara Agnia dan Dhuafa
  5. Mengurangi Penumpukan daging Qurban di Perkotaan
JENIS DAN HARGA HEWAN QURBAN
Panitia Qurban Program SENYUM QURBAN UNTUK YATIM DAN DUAFA menyediakan hewan qurban yang  Ber kwalitas dan terbebas dari penyakit yaitu dengan harga
Paket
Harga Kambing
Berat Hidup
A
Rp 1.300.000
+/- 25 Kg
B
Rp 1.400.000
+/- 27 Kg
C
Rp 1.500.000
+/- 30 Kg
D
Rp 1.700.000
+/- 33 Kg
E
Rp 2.000.000
+/- 40 Kg
Super
Rp 2.700.000
+/- 50 Kg
Sapi
Rp 10.000.000
+/- 350 Kg
METODE PEMBAYARAN DAN KONFIRMASI
Pembayaran Program Qurban Bina Dhuafa  menggunakan tiga cara :
  • Pertama dengan Cash Transfer Melalui rekening Rek BRI : 3838-01-003153-53-7, an Amin Suyitno. setelah mentranfer harap konfirmasi ke Ustz Suyitno ( 0857 2880 5777)
  • Kedua bisa  datang langsung ke Panti Asuhan Yatim dan Duafa (PAYD) Muhammadiyah Sruweng, Kebumen  dengan menyerahkan hewan Qurban atau uang qurban dan
  • Ketiga dengan CALL QURBAN yaitu petugas  akan mengambil uang atau hewan qurban ke alamat pengqurban (Khusus Wilayah Kebumen).

Senin, 10 September 2012

Posts under Hukum Islam Category


Inilah ketentuan Zakat Saham dan Obligasi Yusuf al-Qaradhawi menyatakan bahwa obligasi adalah perjanjian tertulis dari bank, perusahaan, atau pemerintah kepada pemegangnya untuk melunasi sejumlah pinjaman dalam masa tertentu dengan bunga tertentu pula. Selanjutnya, Yusuf al-Qaradhawi mengemukakan perbedaan antara saham dan…
|       
Jul03
Sahabat Bina Dhuafa Indonesia Cara Membayar Fidyah bagi yang meninggalkan puasa, Syeikh ‘Athiyah Saqar mengatakan bahwa seorang yang sedang hamil dan menyusui apabila mengkhawatirkan dirinya jika dia berpuasa atau mengkhawatirkan terhadap anaknya maka Ibnu Umar, Ibnu Abbas berpendapat bahwa keduanya…
|       
Jul03
Sahabat Bina Dhuafa Indonesia, semoga kita semua terbebas dari ancaman ini, dan semoga kisah ini dapat menjadi Ibroh bagi kita semua Di dalam Al-Qur’an bahyak sekali disebutkan tentang ancaman bagi orang-orang yang tidak menunaikan zakat. Para ulama juga banyak yang menjelaskan…
|       
Jun29
Sahabat Bina Dhuafa Indonesia,  Mari kita simak tentang beberapa keutamaan malam lailatul Qadar yaitu dimana Malam yang sangat dinanti nanti oleh seluruh umat didunia ini Pertama, lailatul qadar adalah malam yang penuh keberkahan (bertambahnya kebaikan). Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya Kami…
|       
Jun29
Sahabat  Bina Dhuafa Indonesia, inilah beberapa harta Yang wajib dikeluarkan zakatnya seperti  emas dan perak, tanaman, buah-buahan, binatang ternak, dan harta rikaz. a. Zakat Emas dan Perak 1. Nishab dan besarnya zakat Nishab emas adalah dua puluh dinar, dan nishab perak…

Minggu, 09 September 2012

BERITA

4YRU

MITRA 4

EWTW

MITRA 3

FSAG

MITRA 2

DFHG

GENTENG SOKKA

FSAFSD

BELANJA PANTI

ESGTRE

KONTAK KAMI

PAYD Muhammadiyah Sruweng


Ust. M. Murod, SAg

0815 7851 1072


Ust. Amin Suyitno

0857 2880 5777


Ust. Muhtar

0852 2792 0995


Email : paydsruweng@gmail.com

ZAKAT PETERNAKAN


Jumlah
(ekor)
Zakat
5-9 1 ekor kambing/domba(a)
10-14 2 ekor kambing/domba (a)
15-19 3 ekor kambing/domba(a)
20-24 4 ekor kambing/domba (a)
25-35 1 ekor unta bintu Makhad(b)
36-45 1 ekor unta bintu Labun (c)
45-60 1 ekor unta Hiqah (d)
61-75 1 ekor unta Jadz’ah (e)
76-90 2 ekor unta bintu Labun(c)
91-120 2 ekor unta Hiqah (d)
Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia telah terkena kewajiban zakat.  Selanjutnya zakat itu bertambah jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah. Berdasarkan hadits Nabi Saw yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka anda melihat tabel diatas.
Keterangan:
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlahnya itu bertambah 50 ekor zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.
Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad Saw yang diriwayatkan oleh At Tarmizi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sebagai berikut:
Keterangan:
Jumlah
(ekor)
Zakat
30-39 1 ekor sapi jantan/betina tabi’ (a)
40-59 1 ekor sapi betina musinnah (b)
60-69 2 ekor sapi tabi’
70-79 1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi’
80-89 ekor sapimusinnah
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2
b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3  Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi’. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
Kambing/Domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad Saw, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sebagai berikut:
Jumlah
(ekor)
Zakat
40-120 1 ekor kambing (2th) atau domba
(1th)
121-200 2 ekor kambing/domba
201-300 3 ekor kambing/domba
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.  Ternak Unggas (ayam, bebek, burung, dll) dan Perikanan
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya unta, sapi dan kambing. Tapi dhitung berdasarkan skala usaha. Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,24 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas.
Artinya bila seoran berternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5%.
Contoh:
Seorang peternak ayam broler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan
sebagai berikut:
Ayam broiler 5600 ekor harga Rp. 15.000.000,00
Uang Kas/Bank setelah pajak Rp. 10.000.000,00
Stok pakan dan obat-obatan Rp.   2.000.000,00
Piutang (dapat tertagih) Rp.   4.000.000,00
Jumlah Rp. 31.000.000,00
Utang yang jatuh tempo Rp.   5.000.000,00
Saldo Rp. 26.000.000,00
Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,00 = Rp. 650.000,00  Catatan:
Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @Rp. 25.000,00 maka 85 x Rp. 25.000,00 = Rp. 2.125.000,00
Syarat zakat ternak :
1. Sampai haul
2. Mencapai nishab
3. Digembalakan dan mendapat makanan di lapangan tempat penggembalaan terbuka
4. Tidak dipekerjakan
5. Tidak boleh memberikan ternak yang cacat dan tua (ompong)
6. Pembiayaan untuk operasional ternak dapat mengurangi dan menggugurkan zakat ternak.

DATA ANAK ASUH

EUYHJ

ZAKAT PERDAGANGAN


Ketentuan :

1. Telah mencapai haul
2. Mencapai nishab 85 gr emas
3. Besar zakat 2,5 %
4. Dapat dibayar dengan barang atau uang
5. Berlaku untuk perdagangan secara individu atau badan usaha
( CV, PT, koperasi)
6. Cara Hitung :
Zakat Perdagangan = ( Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan ) –
(hutang-kerugian) x 2,5 %

ZAKAT PROFESI


Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab.

Ketentuan :
1. Mencapai nishab setara 520 kg
2. Besar zakat 2,5 %
3. Kaidah menghitung zakat profesi
a. Menghitung dari pendapatan kasar (brutto) Besar Zakat Profesi = Pendapatan total x 2,5 %.
b. Menghitung dari pendapatan bersih (netto) Besar Zakat Profesi = (Pendapatan total-Pengeluaran Perbulan) x 2,5 %
Pengeluaran per bulan adalah pengeluaran kebutuhan primer (sandang, pangan, papan).
Menurut Yusuf Qordhowi, sangat dianjurkan untuk menghitung zakat dari pendapatan kasar (brutto), untuk lebih menjaga kehati-hatian.
Cara Menghitung Zakat Profesi:
Nisab sebesar 5 wasaq / 652,8 kg gabah setara 520 kg beras. Besar zakat profesi yaitu 2,5 %.
Terdapat 2 kaidah dalam menghitung zakat profesi
1. Menghitung dari pendapatan kasar (brutto)
Besar Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan total (keseluruhan) x 2,5%
2. Menghitung dari pendapatan bersih (netto)
a. Pendapatan wajib zakat = Pendapatan total – Pengeluaran perbulan*
b. Besar zakat yang harus dibayarkan = Pendapatan wajib zakat x 2,5%
Keterangan:
* Pengeluaran perbulan termasuk : Pengeluaran diri , istri, 3 anak, orang tua dan Cicilan Rumah. Bila dia seorang istri, maka kebutuhan diri, 3 anak dan cicilan Rumah tidak termasuk dalam pengeluaran perbulan.

ZAKAT HADIYAH


Ketentuan
1. Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka Ketentuannya sama dengan zakat profesi dan dikeluarkan pada saat menerima hadiah. Besar Zakat yang dikeluarkan 2.5%.
2. Jika komisi, terdiri 2 bentuk : Pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10%. Kedua, jika komisi dari hasil profesi misalnya makelar, maka zakatnya seperti zakat profesi.
Jika hibah
Pertama, jika sumber hibah tidak diduga – duga maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20%.
Kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharapkan, maka hibah tersebut digabungkan dengan kekayaan yang ada, zakat yang dikeluarkan sebesar 2.5%.

ZAKAT INFESTASI

Zakat Investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi.
Contoh: bangunan atau kendaraan yang disewakan.

Zakat Investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Besar zakat yang dikeluarkan 5% untuk penghasilan kotor dan 10% untuk penghasilan bersih.

ZAKAT PERTANIAN

Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok seperti beras, jagung, gandum, kurma dan lain-lain, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut. Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga dan lain-lain, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita beras.Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila dairi dengan air hujan, atau sungai/mata air maka 10% apabila diairi dengan cara disiram/irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%. Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairi dengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50:50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10). Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida dan lain-lain. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, insektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).
Jadi, Ketentuannya:
1. Mencapai nishab 653 kg gabah atau 520 kg jika yang dihasilkan adalah makanan pokok
2. Jika selain makanan pokok, maka nishabnya disamakan dengan makanan pokok paling umum di daerah
3. Kadar zakat apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air, maka 10 %
Kadar zakat jika diairi dengan cara disiram (dengan menggunakan lat) atau irigasi maka zakatnya 5 %
Contoh:
Pada sawah tadah hujan ditanami padi. Dalam pengolahannya dibutuhkan pupuk dan insektisida seharga Rp. 200.000,00.
Hasil panen 5 ton berasPupuk/insektisida Rp. 200.000,00 : Rp. 1.000,00 5.000 kg200 kg
Netto 4.800 kg
Besar zakat 10% x 4.800 kg 480 kg
Jika airnya disiram (ada biayanya) maka zakatnya setengah atau 5 % x 4.800 kg = 240 kg.

ZAKAT SIMPANAN


Uang simpanan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai 85 gr emas.
Besar zakat yang harus dikeluarkan 2,5%

ZAKAT FITRAH

Ketentuan Zakat Fitrah :
  1. Besarnya zakat fitrah adalah 2.5 kg Atau menurut Abu Hanifah, boleh membayarkan sesuai dengan harga makanan pokok
  2. Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah Semua muslim tanpa membedakan laki-laki dan perempuan, bayi, anak-anak dan dewasa, kaya atau miskin (yang mempunyai makanan pokok lebih dari sehari)
  3. Waktu mengeluarkan zakat fitrah : Boleh diberikan awal bulan Ramadhan, tetapi wajibnya zakat fitrah diberikan menjelang Sholat Idul Fitri atau tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
Cara Membayar Fidyah :
Fidyah dibayarkan bagi orang yang berhalangan (udzur) yang dibolehkan secara syar’i(sakit, sudah sepuh, dll). Pembayaran fidyah sesuai dengan jumlah hari tidak puasa dikalikan dengan biaya makan sehari-ha

ZAKAT MAAL

347yh5nu57e5

NO REKENING

Bagi Para dermawan yang ingin membantu kami dalam rangka mensejahterahkan  anak-anak yatim dan du'afa yang memerlukan uluran tangan kita bisa mengirimkan ke:
Rek BRI : 3838-01-003153-53-7, an Amin Suyitno. setelah mentranfer harap konfirmasi ke Ustz Suyitno ( 0857 2880 5777)

PROGRAM MANDIRI

jguygbuhiu

PROGRAM UNGGULAN

pohjujcgf

FASILITAS

khksghkjs

Visi Misi


VISI

Panti Asuhan Yatim dan Dhu’afa Muhammadiyah Sruweng adalah amal usaha Muhammadiyah yang bergerak dibidang sosial dan berorientasi pada pendidikan ke-Islaman, ke-Muhammadiyahan dan ketrampilan anak asuh

MISI

1.
Mengasuh dan menyantuni anak yatim, piatu, yatim piatu,dhu’afa dan miskin
2.
Menyelenggarakan pendidikan Al-Islam
3.
Menanamkan nilai-nilai ke-Islaman sesuai dengan Al-Quran dan Sunnah Shahihah
4.
Memberikan bekal dasar-dasar ketrampilan bagi usaha hidup mandiri
5.
Menanamkan semangat persyarikatan yang baik dan diridlai Allah SWT

Senin, 03 September 2012

PROFIL


PROFIL PANTI ASUHAN YATIM DAN DHU’AFA MUHAMMADIYAH
SRUWENG

1.
NAMA :

PANTI ASUHAN YATIM DAN DHU’AFA MUHAMMADIYAH SRUWENG
2.
ALAMAT :

RT/RW: 01/01 Sidoharjo Sruweng Kebumen
3.
BERDIRI :

Tanggal 28 Jumadal Ula 1427 H / 25 Juni 2006 M
4.
SURAT IJIN OPRASIONAL [ SIOP] :

Nomor
:
800/ORSOS/V 2008

Tanggal
:
7 MEI 2008
5
AKTE NOTARIS :

Nama Notaris
:
ALGEMMENE SECRETARIL

Nomor
:
81

Tanggal
:
22 Agustus 1914
6.
TUJUAN:
Mendidik Anak Asuh yang Islami, Cerdas dan Mandiri
 




BIODATA  PARA PENDIRI PANTI ASUHAN YATIM DAN DHU’AFA MUHAMMADIYAH SRUWENG

1.
NAMA
Tempat tgl. Lahir
Pekerjaan
Alamat
:
:
:
:
KASMAN
Kebumen, 17 Juli 1939
Purnawirawan ABRI
RT/RW: 02/01 Sidoharjo Sruweng Kebumen

2.
NAMA
Tempat tgl. Lahir
Pekerjaan
Alamat
:
:
:
:
IR. HARTONO
Kebumen, 13 Maret 1954
Staf PG Sragi
RT/RW: 03/01 Sruweng Sruweng Kebumen

3.
NAMA
Tempat tgl. Lahir
Pekerjaan
Alamat
:
:
:
:
H. IMAM MUNJAHID
Kebumen, 26 Oktober 1957
Guru PNS DIKNAS Kebumen
RT/RW: 03/03 Giwangretno Sruweng Kebumen
4.
NAMA
Tempat tgl. Lahir
Pekerjaan
Alamat
:
:
:
:
M.MUROD, S.Ag
Kebumen, 7 Desember 1972
Guru PNS DEPAG Kebumen
RT/RW: 01/01 Sidoharjo Sruweng Kebumen